Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Hukuman Pidana bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum

Bagaimana hukuman pidana bagi pelaku tindakan kejahatan yang masih anak-anak? Begini penjelasan dari ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bagaimana Hukuman Pidana bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum
freepik.com
ilustrasi remaja - Bagaimana hukuman pidana bagi pelaku tindakan kejahatan yang masih anak-anak? Begini penjelasan dari ahli hukum. 

Keadilan restoratif, kata Dyah, yakni keadilan yang mengedepankan penyelesaian yang terbaik untuk anak.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat

"Keadilan restorative, artinya keadilan yang mengedepankan penyelesaian yang terbaik untuk keselamatan si anak, baik jiwanya apa kesejahteraan," kata Dyah.

Tujuannya, agar psikologis si anak tidak terganggu akibat kasus hukum yang didapatkannya.

"Untuk pemulihan kembali keadaan, psikologi anak sebelum mendapatkan musibah atau kasus hukum."

"Jadi, psikologinya tidak tersentuh oleh persoalan hukum di pengadilan," jelas advokat asal Solo itu.

Selain itu, peradilan anak juga mengenal adanya diversi, semacam penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki.
Ilustrasi anak. (en.sun.mv)

Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat

Seperti, mengadakan mediasi antara pihak korban dengan pelaku tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Dalam peradilan anak, dikenal adanya sanksi tindakan dan sanksi pidana bagi pelaku.

Keduanya merupakan kategori sanksi yang berbeda.

Dyah menjelaskan, bentuk sanksi tindakan seperti menyerahkan si anak ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara, sanksi pidana bisa berupa denda.

Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat

"Sanksi pidana itu biasanya berupa hukuman denda," kata Dyah.

Hukuman badan seperti pidana penjara hampir tak diberlakukan.

Melihat saat ini, beberapa peradilan lebih mengedepankan upaya pendidikan ke si anak.

"Setelah munculnya UU Perlindungan keputsan peradilan menghindari penjantuhan hukuman badan."

"Biasanya hanya denda atau lebih mengarah kepada pendidikan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas