Bagaimana Hukuman Pidana bagi Anak sebagai Pelaku Tindak Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum
Bagaimana hukuman pidana bagi pelaku tindakan kejahatan yang masih anak-anak? Begini penjelasan dari ahli hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Keadilan restoratif, kata Dyah, yakni keadilan yang mengedepankan penyelesaian yang terbaik untuk anak.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat
"Keadilan restorative, artinya keadilan yang mengedepankan penyelesaian yang terbaik untuk keselamatan si anak, baik jiwanya apa kesejahteraan," kata Dyah.
Tujuannya, agar psikologis si anak tidak terganggu akibat kasus hukum yang didapatkannya.
"Untuk pemulihan kembali keadaan, psikologi anak sebelum mendapatkan musibah atau kasus hukum."
"Jadi, psikologinya tidak tersentuh oleh persoalan hukum di pengadilan," jelas advokat asal Solo itu.
Selain itu, peradilan anak juga mengenal adanya diversi, semacam penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Baca juga: Apa Saja Modus yang Dilakukan Pelaku Kasus Mafia Tanah? Begini Penjelasan dari Advokat
Seperti, mengadakan mediasi antara pihak korban dengan pelaku tindak pidana.
Dalam peradilan anak, dikenal adanya sanksi tindakan dan sanksi pidana bagi pelaku.
Keduanya merupakan kategori sanksi yang berbeda.
Dyah menjelaskan, bentuk sanksi tindakan seperti menyerahkan si anak ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara, sanksi pidana bisa berupa denda.
Baca juga: Bagaimana Cara Pembagian Warisan jika Pewaris Menikah Lagi? Berikut Penjelasan Advokat
"Sanksi pidana itu biasanya berupa hukuman denda," kata Dyah.
Hukuman badan seperti pidana penjara hampir tak diberlakukan.
Melihat saat ini, beberapa peradilan lebih mengedepankan upaya pendidikan ke si anak.
"Setelah munculnya UU Perlindungan keputsan peradilan menghindari penjantuhan hukuman badan."
"Biasanya hanya denda atau lebih mengarah kepada pendidikan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.