Digarap Dewas KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Janji Ikuti Proses Hukum
Mengenakan batik kuning, politikus Partai Golkar tersebut diketahui diperiksa dewas sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik penyidik Robin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji bakal mengikuti proses hukum dalam penanganan kasus penghentian perkara ke penyidikan yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu diucapkannya usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK, pada hari ini, Selasa (25/5/2021).
Mengenakan batik kuning, politikus Partai Golkar tersebut diketahui diperiksa dewas sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik penyidik Robin.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," ucap Azis singkat sebelum memasuki mobil di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor RSH (Stepanus Robin Pattuju)," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin pada Senin (17/5/2021).
Azis diperiksa dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Ya benar, tadi pagi," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: Ketua KPK: Penyidik Bakal Panggil Kembali Azis Syamsuddin
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.