Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko Polhukam Tegaskan Pemerintah Akan Revisi Pasal-pasal Karet UU ITE

Ia kembali menegaskan pemerintah akan merevisi pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenko Polhukam Tegaskan Pemerintah Akan Revisi Pasal-pasal Karet UU ITE
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD tepis asumsi publik soal pemerintah ambil untung pada pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet, pada Kompas Petang, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, membantah pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan melakukan revisi Nomor 19 Tahun 2016.

Ia kembali menegaskan pemerintah akan merevisi pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.

Sugeng juga mengatakan draf revisi tersebut telah rampung.

"Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa kami menginginkan Undang-Undang ITE ini untuk direvisi. Apa yang direvisi? Pasal 27, 28, 29, dan 36," kata Sugeng dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (25/5/2021).

Revisi pasal tersebut, kata Sugeng, dilakukan salah satunya karena saran dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE

"Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," kata Sugeng.

Pasal 36, lanjut Sugeng, akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian.

BERITA REKOMENDASI

Kerugian yang diatur dalam revisi tersebut nantinya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34. 

Sugeng juga menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru yakni pasal 45 C yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. 

Karena, kata dia, selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE

Keonaran yang dimaksud di sini yakni yang terjadi di ruang fisik/nyata dan bukan di ruang digital/maya. 

"Kita juga mengangkat tentang ketentuan-ketentuan hapusnya pemidanaan. Karena apa? Karena ada kepentingan umum di situ. Apalagi? Kemudian ada kepentingan diri pribadi yang harus dibela. Itu menjadi salah satu alasan untuk penghapusan pidana. Ini semua kita akomodir," kata Sugeng.


Sugeng mengatakan dalam rencana revisi tersebut Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sectornya.

"Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” kata Sugeng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas