Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenko Polhukam Tegaskan Pemerintah Akan Revisi Pasal-pasal Karet UU ITE

Ia kembali menegaskan pemerintah akan merevisi pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenko Polhukam Tegaskan Pemerintah Akan Revisi Pasal-pasal Karet UU ITE
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD tepis asumsi publik soal pemerintah ambil untung pada pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet, pada Kompas Petang, Selasa (16/2/2021). 

Kedua, kata Sugeng, terkait SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE .

SKB, kata dia, akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU Nomor 19 tahun 2016. 

Pedoman tersebut, kata Sugeng, disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum. 

Baca juga: Dugaan Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Politikus PKS Ini Singgung Fungsi UU ITE

Pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Ia mengatakan, pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). 

Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif.

“Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” kata Sugeng.

BERITA REKOMENDASI

Dalam rilis Koalisi Serius Revisi UU ITE yang diterima pada Senin (24/5/2021), dinyatakan berdasarkan pemberitaan yang beredar di media, melalui Ketua Tim Kajian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo, Pemerintah sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE

Ketiga kementerian/lembaga yang dilibatkan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Draf dan lampiran SKB tersebut pun telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada hari Kamis 20 Mei 2021.

Sebelumnya, kata Koalisi, pemerintah telah membentuk dua tim yang masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan yang mengkaji kemungkinan revisi UU guna merespon polemik mengenai keberadaan UU ITE

Alih-alih menyampaikan hasil kajian dan memaparkan serta mensosialisasikan kinerja kedua tim tersebut secara terbuka, kata Koalisi, Menkopolhukam dalam pernyataan pers 30 April 2021 menyampaikan tidak akan melakukan revisi UU ITE dan hanya mengambil pilihan mengenai pembuatan pedoman interpretasi.


Koalisi menilai bahwa dalam UU ITE, yang menjadi salah satu pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara. 

Sedangkan, kata Koalisi, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas