Kemenko Polhukam Tegaskan Pemerintah Akan Revisi Pasal-pasal Karet UU ITE
Ia kembali menegaskan pemerintah akan merevisi pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Sehingga, menurut Koalisi, penerbitan pedoman dalam merespon polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.
Koalisi juga mempertanyakan langkah dari Tim Kajian Revisi UU ITE untuk menambah pasal pidana baru, yaitu pasal 45C yang dalam pernyataan ke media akan berisi ancaman pidana untuk kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi “kabar bohong yang menimbulkan keonaran” banyak mengandung unsur karet, mulai dari definisi “kabar bohong” yang tidak ketat, begitu juga dengan perbuatan yang menimbulkan “keonaran di masyarakat” yang persyaratannya tidak semudah sekedar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar.
Selain itu, Koalisi menilai bahwa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan perbaikan atau revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi, dan yang terpenting bahwa telah ada perumusan norma-norma hukum yang keliru dalam beberapa pasal UU ITE yang sering digunakan.
Selain itu, Koalisi juga menilai bahwa selama ini pemerintah melupakan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi dan jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.
Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali.
Oleh karena itu, Koalisi mendesak kepada pemerintah menunda rencana penandatanganan SKB tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE.
Kedua, Koalisi mendesak pemerintah membuka akses dokumen SKB, baik draf maupun lampiran, kepada publik terlebih dahulu agar mendapatkan masukan dari publik.
Ketiga, Koalisi mendesak pemerintah melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi UU ITE selama ini.
Keempat, Koalisi mendesak pemerintah memperhatikan aspirasi dan secara terbuka melibatkan masyarakat yang selama ini memberikan perhatian cukup serius terhadap implementasi UU ITE.
Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia.