Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid

Satu di antaranya yakni Selvy Nurbaity yang merupakan mantan sekretaris pribadi eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Pieter Batubara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bantuan) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial pada Selasa (25/5/2021).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Satu di antaranya yakni Selvy Nurbaity yang merupakan mantan sekretaris pribadi eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Pieter Batubara.

"Kami panggil saksi-saksi, Selvy Nurbaity (mantan sekretaris pribadi Mensos Juliari)," kata jaksa dari KPK sebelum memulai sidang di ruang sidang Hatta Ali, PN Tipikor, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, terdapat nama Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara ini juga merupakan sebagai terdakwa yang didakwa menyuap Juliari.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga memanggil nama lainnya sebagai saksi yakni Wan M Guntar selaku Direktur PT Rajawali Parama Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang menjadi vendor dalam paket Bansos Covid ini.

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Jaksa juga memanggil kembali Prananta Anado selaku Staff Operasi PT Cakra Elang Omega atau CeoJetset yakni perusahaan penyewa pesawat jet pribadi untuk Eks Mensos Juliari.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu kedua mantan anak buah Juliari Pieter Batubara di Kementerian Sosial yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Matheus Joko Santoso ditunjuk oleh Juliari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.

Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid, Pejabat Kemensos Disebut Terima Fee Rp1.500 Perpaket

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. 

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas