Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang di Antaranya akan Dilakukan Pembinaan

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya tak lolos TWK: 24 Orang di Antaranya Akan Dilakukan Pembinaan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang di Antaranya akan Dilakukan Pembinaan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK - Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya tak lolos TWK: 24 Orang di Antaranya Akan Dilakukan Pembinaan. 

Sementara 51 orang yang tak bisa dilakukan pembinaan tentu tidak akan menjadi bagian dari KPK.

"Yang 51 tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor dan tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya.

Dalam pembinaan dan pelatihan nantinya, KPK akan menggandeng sejumlah pihak terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang bela negara dan wawasan kebangsaan.

Baca juga: Digarap Dewas KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Janji Ikuti Proses Hukum

"KPK akan bekerja dengan pihak lain. Bukan KPK yang menyelenggarakan, karena KPK tidak punya kompetensi bagaimana membentuk SDM yang memiliki wawasan kebangsaan dan kecintaan tanah air," kata dia.

Diketahui sebelumnya, polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi sorotan masyarakat.

Dalam 75 pegawai ini, ada nama-nama penyidik senior KPK yang dinilai mumpuni dalam memberantas korupsi.

Sejumlah tokoh pun angkat bicara terkait polemik ini, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Rekomendasi

Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Uji Materi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca juga: KPK, BKN, dan Kemenpan RB Gelar Rapat Tentukan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Hari Ini

"Saya sependapat dengan pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan pengujian undang-undang nomor 19 tahun 2019," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (17/5/2021).

Oleh karenanya Presiden meminta Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya.

Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan dari KPK.

Baca juga: Agus Rahardjo: Kenapa Khusus untuk Pegawai KPK, Pertanyaannya Berbeda dengan Tes ASN yang lain?

" (TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.

Ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, yang kemudian dinonaktifkan, kata Jokowi masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," pungkasnya.

Baca berita Polemik 75 Pegawai KPK lainnya

(Tribunnews.com/Shella/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas