Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Negara Justru Rugi Kalau Pecat 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Boyamin Saiman, jika keputusan pemecatan tersebut diambil maka, dia meyakini ini negara yang dirugikan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MAKI: Negara Justru Rugi Kalau Pecat 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020). 

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.

Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. 

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas