Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan
Eks pejabat Kemenkes, Bambang Giatno Rahardjo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Bambang terbukti memperkaya diri, orang lain, atau korporasi.
"Menuntut, menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakini bersalah," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Jaksa pung mengungkap pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutanya.
Hal yang memberatkan, perbuatan Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul yang Buat Negara Rugi Rp 152 Miliar
Sementara hal meringankan, Bambang dinyatakan telah mengembalikan semua uang korupsi yang telah dinikmati.
Bambang juga telah menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan serta sudah berusia lanjut.
Pengabdian Bambang selama 37 tahun hingga pensiun sebagai pegawai negeri Kementerian Kesehatan juga masuk dalam pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Baca juga: Mantan Direktur KPK Berniat Somasi Kepala BKN Terkait Hasil TWK
"Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah mengabdi kepada negara sebagai dokter umum, dan pegawai negeri Kementerian Kesehatan selama 37 tahun (hingga pensiun) dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.
Jaksa menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris BPPSDM Zulkarnain Kasim, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang juga tergabung dalam Permai Grup, Minarsi serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Bambang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215.
Baca juga: Mengejutkan! Komnas HAM Dapat Keterangan yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK
Korupsi itu terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.
Korupsi itu dilakukan pada rentang Februari hingga Desember 2010. Bambang dinyatakan terbukti memperkaya diri senilai US$7.500 atau sekitar Rp107 juta, kurs Rp14.359.
Uang panas itu juga mengalir ke Sekretaris BPPSDM serta pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA), Zulkarnain Kasim sebesar USD9.500 atau sekitar Rp135 juta).
Kemudian pemilik PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung diperkaya Rp154 juta dan bos PT Marell Mandiri Ellisnawaty sebesar Rp100 juta. Selanjutnya, korporasi Permai Grup diguyur Rp13,6 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut Minarsi 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bambang dan Minarsi dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.