Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pikir-pikir menyikapi vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara kerumunan di Megamendung.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Rizki Sandi Saputra
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pikir-pikir menyikapi vonis hakim terhadap dirinya dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.

Rizieq Shihab dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perbuatan eks Imam Besar FPI itu juga disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.

"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum maka dakwaan lainya dikesampingkan," kata Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Rizieq juga dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung

Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman Nyompa menanyakan kesediaan terdakwa Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan oikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh majelis hakim Suparman Nyompa.

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas