Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Komnas HAM Terima Dokumen Tambahan Soal Aduan 75 Pegawai KPK dari Tim Kuasa Hukum

Kedatangan tersebut dalam rangka memberikan tambahan kelengkapan aduan, data dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan Tim.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Komnas HAM Terima Dokumen Tambahan Soal Aduan 75 Pegawai KPK dari Tim Kuasa Hukum
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kiri) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat mereka melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI
akan menerima Tim Kuasa Hukum dan Wakil Pegawai WP KPK pada hari ini, Kamis, (27/5/2021), pukul 10.00 WIB.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan kedatangan tersebut dalam rangka memberikan tambahan kelengkapan aduan, data dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan Tim.

"Hal ini guna menindaklanjuti aduan Kuasa Hukum dan WP KPK pada Senin, 24 Mei 2021 lalu
terkait tidak diloloskannya 75 orang pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Terima Aduan, Komnas HAM Singgung Adanya Dugaan Stigmatisasi pada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Sebelumnya Anam mengatakan pihaknya telah mendapatkan berbagai informasi berupa sebundel dokumen yang sangat penting dan jauh lebih komperhensif dari yang diberitakan di media massa.

Informasi tersebut, kata Anam, di antaranya proses, substansi, dan penjelasan mengapa persoalan tersebut terjadi.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).

"Kami juga dikasih dokumen lumayan lengkap baik catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya. Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim di bawah  pemantauan penyelidikan," kata Anam.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat mereka melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat mereka melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Anam mengatakan tujuan dibentuknya tim investigasi tersebut semata-mata mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

Tim tersebut, kata Anam, bertugas untuk mendalami berbagai informasi terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Jadi kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita tidak tangani dengan baik. Bahwa musuh kita bersama adalah koruptor. Dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini tapi juga musuh anak dan cucu kita. Oleh karena itu tugas kita adalah tugas untuk masa depan bangsa ini," kata Anam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas