Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Didesak Turun Tangan Selesaikan Polemik Seleksi Pegawai KPK

Keputusan rapat yang diklaim keputusan bersama yang diambil KPK, BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, LAN, dan KASN, itu dinilai membangkang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jokowi Didesak Turun Tangan Selesaikan Polemik Seleksi Pegawai KPK
Tangkapan Layar Youtube Kemkominfo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi 

Namun ia mengaku belum mengetahui apakah dirinya termasuk 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.

Senada dengan Giri, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak Presiden Jokowi menegur Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait kebijakan pemberhentian 51 pegawai lembaga antirasuah.

Baca juga: Pernyataan KSP Soal TWK di KPK, Moeldoko: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK," seperti dikutip dalam keterangan tertulis ICW, Rabu (26/5).

Menurut ICW, pimpinan KPK dan kepala BKN telah melawan arahan Jokowi.

"Pernyataan pimpinan KPK dan kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo," kata ICW.

ICW juga mengatakan keduanya hanya menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu semata. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Baca juga: Moeldoko Usul TWK KPK Libatkan NU dan Muhammadiyah

Selain itu, berdasarkan perubahan UU KPK, khususnya Pasal 3, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Berita Rekomendasi

Sehingga, tidak ada alasan bagi dua lembaga itu mengeluarkan kebijakan administrasi yang berseberangan dengan pernyataan Presiden.

ICW juga menilai pemecatan 51 pegawai KPK menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai.

"Jika tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," ujarnya.

ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik untuk seluruh Pimpinan KPK.

Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang di Antaranya akan Dilakukan Pembinaan

Kemudian, ICW juga mendesak Jokowi membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta polemik alih status pegawai KPK ini jangan terus 'digoreng' sehingga keluar dari substansi permasalahan.

Ia meminta polemik ini segera diakhiri. Menurut Moeldoko, semua harus fokus menguatkan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas