Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, MAKI Berencana Ajukan Uji Materi ke MK

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kisruh 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, MAKI Berencana Ajukan Uji Materi ke MK
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Hal tersebut, dikatakan Boyamin, dilakukan untuk memperkuat putusan MK yang menyatakan proses alih status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," sambung Boyamin.

Boyamin mengatakan putusan MK tidak sesuai dengan tindakan pimpinan KPK dalam mengatasi polemik ini.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai masih dinyatakan tidak bisa kembali bergabung dan berstatus 'merah'.

Boyamin mengatakan rencananya uji materi akan diajukan pekan depan.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," lanjut Boyamin.

Berdasar pertimbangan putusan MK, dikatakan Boyamin, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyami.

Baca juga: MAKI Akan Uji Materi ke MK Soal Pegawai KPK Tidak Lulus TWK

MAKI pun memberikan materi yang akan diajukan ke MK pada Revisi UU KPK No. 19 tahun 2019:

Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).

Pasal 24 Ayat (2), (3):

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling karena 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan jperaturan perundang-undangan.

Boyamin mengatakan pasal-pasal di atas akan dimintakan kepada MK pemaknaan di antaranya sebagai berikut;

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN)bdan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan didik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas