Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI, KPK Kembali Panggil Eks Petinggi Siemens Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi PT Siemens Indonesia, Indah Electrin Hutagaol.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi PT Siemens Indonesia, Indah Electrin Hutagaol.
Indah sedianya akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini pemeriksaan saksi, Indah Electrin Hutagaol, Commercial Head Division DF & PD PT SIEMENS," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan
Indah yang merupakan Commercial Head Division Digital Factory and Process Industry periode 2014-2019 sebelumnya mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (27/1/2021).
KPK mengumumkan tengah menyidik adanya kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI pada Kamis (21/1/2021).
Namun KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.
Baca juga: PBNU Sebut Pemecatan 51 Pegawai Bentuk Obstruction of Justice Pimpinan KPK
Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.
Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali, Kamis (21/1/2021).
Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.
Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.