Mantan Direktur KPK: Terjadi Pembasmian Terhadap Wadah Pegawai KPK
Sujanarko menilai pembasmian tersebut terindikasi dari tidak lolosnya seluruh pengurus inti WP KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menduga terjadi pembasmian terhadap Wadah Pegawai (WP) KPK dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sujanarko menilai pembasmian tersebut terindikasi dari tidak lolosnya seluruh pengurus inti WP KPK.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang nyata.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Komnas HAM RI pada Kamis (27/5/2021).
"Yang paling penting karena sebagai wadah pegawai, ini juga dilakukan pembasmian terhadap wadah pegawai. Definisi pembasmian terhadap unit serikat pekerja atau unit wadah pegawai ini, secara nyata itu sebetulnya sudah melakukan pelanggaran HAM. Mungkin teman-teman tahu, seluruh pengurus inti Wadah Pegawai ini benar-benar diusir dan dibumihanguskan oleh pimpinan KPK," kata Sujanarko.
Sujanarko mengapresiasi perhatian Komnas HAM terkait hal itu.
Baca juga: WP KPK Bawa Daftar Nama yang Diduga Perlu Diperiksa Soal Alih Status Pegawai ke Komnas HAM RI
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan proses alih status pegawai KPK ke ASN bukanlah persoalan kepegawaian semata.
Ia menilai ada nuansa pelanggaran HAM dalam proses tersebut yang terindikasi dari adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) daei sejimlah lembaga yang terlibat dalam proses itu.
"Ini sebenarnya bukan masalah kepegaawaian semata, tapi nuansa-nuansa pelanggaran HAM nya juga cukup kental karena kita indikasikan ada beberapa lembaga negara yang melakukan pekerjaan secara abuse of power. Jadi kenapa itu kita laporkan ke Komnas HAM," kata Sujanarko.