Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Megamendung hingga Berakhir Vonis Denda Rp 20 Juta

Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Inilah perjalanan kasusnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Megamendung hingga Berakhir Vonis Denda Rp 20 Juta
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 20 juta kepada Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," tambah Suparman.

Baca juga: Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta

Vonis ini pun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan itu dihadiri ribuan orang sehingga menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Inilah perjalanan kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung hingga berakhir vonis denda Rp 20 juta sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Hadiri Acara di Pesantren

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kasus kerumunan massa di Megamendung terjadi tiga hari setelah Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020.

Saat itu, Rizieq Shihab hadir dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz miliknya di Kampung Babakan.

Acara tersebut pun berlangsung lebih dari tiga jam dan terjadi kerumunan massa.

Para santri yang antusias menyambut kedatangan Rizieq. Bahkan sebagian massa ada yang tak mengenakan masker.

Setelah kasus kerumunan di Megamendung, Ketua Satgas Covid-19 saat itu, Doni Monardo melaporkan adanya dampak dari kerumunan terkait kehadiran Rizieq Shihab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas