Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Megamendung hingga Berakhir Vonis Denda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Inilah perjalanan kasusnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
Data Jumat, 20 November 2020, berdasarkan hasil swab antigen untuk klaster Megamendung, Kabupaten Bogor telah diperiksa 559 orang.
Doni mengatakan, ada 20 orang yang positif di klaster tersebut.
2. Kapolda dan Kapolres Bogor Dicopot
Imbas dari kasus kerumunan massa di Megamendung ternyata berdampak pada sejumlah pejabat.
Dua di antaranya adalah Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Keduanya pun dimutasi secara bersamaan pada Senin (16/11/2020).
Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara Roland diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar.
Polri memang tidak merinci penyebab pencopotan para perwira ini.
Namun, diduga karena kerumunan massa yang timbul dari acara di Jawa Barat.
3. Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat
Setelah kasus kerumunan di Megamendung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Polda Jawa Barat memanggil sejumlah orang.
Termasuk para kepala daerah, yaitu Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.