Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas

fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.

4. Reaksi Rizieq atas Vonis Hakim

Bagaimana reaksi Rizieq Shihab atas vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan hakim? 

Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.

Baca juga: Tok! Rizieq Shihab dan Lima Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.

Berita Rekomendasi

Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.

Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab memaksa hadir usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sejumlah simpatisan Habib Rizieq Shihab memaksa hadir usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.

Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021), diberitakan Tribunnews.com. 

Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas