Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas
fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.
5. Diperkirakan Bebas pada Juli 2021
Setelah mendapat vonis 8 bulan penjara, Rizieq Shihab diperkirakan bakal bebas pada Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar.
"InsyaAllah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Pikir-pikir Sikapi Vonis Hakim Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung
Perhitungan tersebut kata Aziz mengacu pada vonis hakim untuk perkara Petamburan yang di mana kliennya hanya divonis 8 bulan.
(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Putra/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim) (Kompas.com)