Komnas HAM RI akan Minta Keterangan Pimpinan KPK Dugaan Pelanggaran HAM TWK
Komnas HAM RI akan meminta keterangan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan rencananya Komnas HAM RI akan meminta keterangan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Beka mengatakan proses permintaan keterangan tersebut semakin cepat akan semakin baik.
Dengan demikian, kata dia, sengkarut yang ada terkait proses alih status pegawai KPK dan TWK tidak semakin lama terjadi.
Hal tersebut disampaikan Beka usai melakukan pemeriksaan terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).
"Paling cepat minggu depan kami akan meminta keterangan dari pimpinan KPK sehingga semakin cepat semakin baik. Saya kira kita tidak ingin juga proses yang ada atau sengkarut yang ada semakin lama," kata Beka.
Baca juga: KASN Enggan Ikut Campur Kisruh TWK dan Alih Status Pegawai KPK
Beka juga menegaskan komitmen Komnas HAM untuk mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK dan TWK.
"Komnas HAM berkomitmen untuk mempercepat proses, dan meminta keterangan seluruh pihak yan terkait dengan TWK dari staf KPK yang ada," kata Beka.