Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung hingga Didenda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Rizieq Shihab menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2021).
Kemudian, Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai Selasa (16/3/2021).
5. Divonis Denda Rp 20 Juta
Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab.
Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di Kabupaten Bogor.
"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," kata Hakim Suparman.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan kata hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.
Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.
"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.
Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.
Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman menanyakan kesediaan Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh hakim Suparman.
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.
"Nanti kami akan pikir-pikir selama tujuh hari nanti," ucap Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com)