Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menanggapi jatuhan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkap hakim ketua Suparman Nyompa di sidang pembacaan putusan, Kamis (27/5/2021), dikutip dari Kompas TV.

Berita soal Rizieq Shihab lainnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas