Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menanggapi jatuhan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Vonis Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung Dinilai Tak Beri Pelajaran bagi Masyarakat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizieq-shihab-tiba-di-polda-metro-jaya_2.jpg)
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ungkap hakim ketua Suparman Nyompa di sidang pembacaan putusan, Kamis (27/5/2021), dikutip dari Kompas TV.
Berita soal Rizieq Shihab lainnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.