Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Selamatkan KPK dari Upaya Pelemahan

PGI minta Jokowi segera menyikapi sengkarut yang terjadi dalam tubuh KPK, menyusul keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketum PGI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan, Selamatkan KPK dari Upaya Pelemahan
TRIBUNNEWS
Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom 

"Jadi itu yang kami serukan ke PGI, bahwa tuduhan-tuduhan yang disebut tidak bisa dibina atau antipancasila menurut saya fitnah yang sangat keji," tuturnya.

Oleh karenanya kata Saor, akhirnya sikap untuk mendatangi ketua umum PGI dilakukan pada hari ini.

Karena menurut Saor, para pimpinan di PGI itu merupakan tokoh agama yang taat dengan iman dan kepercayaannya.

"Oleh sebabnya kami menemui tokoh agama bahwa mereka orang yang taat sesuai dengan iman dan kepercayaannya, bahkan novel sendiri hadir di sana sekalipun mereka berbeda agama dan kepercayaan," tukasnya.

Baca juga: Novel Baswedan: Ini Bukan Sekadar Masalah Pegawai KPK yang Kehilangan Pekerjaan, Tapi . . .

Diketahui, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lolos dalam TWK dan akan diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Baca juga: Petugas KNKT Sudah Datangi Lokasi Jatuhnya Helikopter di Danau Buperta Depok

Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas