Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan Nomor KTP

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM dibuka untuk tahap II.

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan Nomor KTP
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau di banpresbpum.id 

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat. 

Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan. 

Baca juga: LPEI Dorong Pelaku UMKM Bali Tembus Pasar Ekspor

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Berita Rekomendasi

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut: 

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas