Anggota Komisi III DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pungutan Liar SIM di Lampung
Dia meminta Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan mengungkap secara transaparan kepada publik terkait Pungli SIM di Lampung.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyesalkan adanya oknum polisi yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri di wilayah Bandar Lampung terkait pelayanan publik.
Dia meminta Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan mengungkap secara transaparan kepada publik terkait kasus tersebut.
"Saya prihatin, semoga pihak Propam Mabes Polri dapat segera mengungkap secara gamblang dan transparan kepada publik. Jangan sampai citra polri yang sudah semakin membaik tercoreng karena ulah beberapa anggota polri yang bermasalah," kata Andi Rio kepada wartawwn, Senin (31/5/2021).
Politikus Partai Golkar tersebut meminta, masyarakat tidak berspekulasi dan berasumsi sebelum adanya hasil resmi penyelidikan dari pihak Propam Mabes Polri terhadap para oknum polisi dan warga sipil yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di pelayanan publik itu.
Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pencurian di Lampung Timur
"Mari kita tunggu keterangan resmi dari pihak propam mabes polri. Jangan sampai ada informasi di tengah masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu berharap, agar pelayanan publik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bandar Lampung tidak terganggu dan dapat beroperasi seperti biasanya.
Baca juga: Ayah di Lampung Setubuhi Anak 7 Kali, Ngaku Khilaf Tak Kuat Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur
"Jangan sampai masyarakat terabaikan dan terganggu untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM pasca terjadinya OTT, teruslah memberikan pelayanan dan bekerja secara profesional dan presisi sesuai imbauan Kapolri," katanya.
Diberitakan, tiga anggota kepolisian dan satu warga sipil ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri di Satlantas Polresta Bandar Lampung.
OTT yang terjadi pada Kamis (27/5/2021) malam itu terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan SIM.
"OTT DIivpropam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandar Lampung," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.