BPK Endus Kecurangan Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Asabri
(BPK) RI menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero)
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyebutkan pihaknya mengendus adanya kecurangan dalam pengelolaan dana Asabri yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi asabri selama 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana," kata Agung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Agung menyampaikan saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid. Akhirnya, tidak dapat memberikan keuntungan bagi Asabri.
"Pemeriksaan investigasi dilaksanakan dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelola keuangan dan tanggung jawab keuangan negara," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.
Baca juga: BPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun
Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.
"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.