Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri
"Dikhawatirkan KPK secara institusi malah terganggu akibat konflik yang akhirnya jadi persoalan internal," kata Satyo Purwanto
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
"Tidak perlu ada TWK. Cukup pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 saja."
"Karena TWK itu abstrak dan justru seperti sekarang bisa jad instumen like and dislike untuk menyingkirkan mereka yang justru selama ini sudah mengharumkan nama @KPK_RI," tulis Mardani, dikutip dari akun Twitternya, @MardaniAliSera, Sabtu (29/5/2021).
Pada cuitan lainnya, Mardani menyebut, pemecatan 51 pegawai KPK itu mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta Jokowi untuk meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
Yakni, KPK, Kementerian Pendayagunaan Apaartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Siapa Harun Al Rasyid? Penyidik yang Paling Diwaspadai Pimpinan KPK, Akui Dekat dengan Firli
"Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden harus meminta penjelasan KPK, KempanRB & BKN," ucap Mardani.
Ia menuturkan Presiden bisa ikut turun tangan dalam polemik TWK ini.
Hal itu melihat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020, yang menyebut Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saatnya pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Thn 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," jelasnya.
Baca juga: Respons Kepala BKN Sikapi Niat Mantan Direktur KPK Layangkan Somasi Terkait TWK
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan nasib 75 pegawainya yang tak lolos TWK, Selasa (25/5/2021).
Dari 75 pegawai itu, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan dan nantinya akan dilakukan pembinaan wawasan kebangsaan.
Sementara, sisanya, yakni 51 pegawai diberhentikan berdasarkan penilaian asesor TWK.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta pada konferensi persnya, Selasa (25/5/2021).
"Yang 51 tentu sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor dan tidak bergabung lagi dengan KPK," ujarnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).