Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Bakal Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kini Baru Sita Rp13 Triliun

Diketahui, angka itu masih jauh dari perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI yang mencapai Rp22,78 triliun. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejaksaan Bakal Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kini Baru Sita Rp13 Triliun
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan aset sitaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) masih mencapai Rp 13 triliun.

Diketahui, angka itu masih jauh dari perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI yang mencapai Rp22,78 triliun. 

"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun dan pasti akan kami terus buru," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Burhanuddin mengakui kasus korupsi Asabri memang telah akan mulai masuk ke tahapan persidangan. Namun, hal ini tak mempengaruhi penyidik memburu aset-aset tersangka.

"Walaupun nanti tahapan-tahapan sudah di penuntutan, tetapi ada kewajiban kami untuk aset tracing. Karena kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang telah terjadi," ungkap dia.

Baca juga: Jaksa Agung Bakal Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kini Baru Sita Rp13 Triliun

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan pengejaran aset bakal dilakukan hingga setelah adanya putusan pengadilan.

BERITA TERKAIT

"Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," tukasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun. 

Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.

Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.

Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas