Ketua BPK Bantah Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Menyusut
Agung Firman Sampurna membantah kerugian negara dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) menyusut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna membantah kerugian negara dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) menyusut.
Diketahui, BPK menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 22,78 triliun.
Angka itu jauh menyusut dibandingkan perkiraan kerugian negara yang dihitung oleh Kejaksaan Agung RI yang mencapai Rp 23,7 triliun.
"Mengenai masalah angka yang berkurang, angka tidak pernah berkurang. Karena angka itu baru disampaikan pada hari ini. Teman-teman dari kejaksaan kalau ada angka yang berbeda wajar-wajar saja," kata Agung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ia menyampaikan perhitungan yang dilakukan BPK RI telah final dan pasti.
Perhitungan itu pun telah melalui pemeriksaan investigatif.
Baca juga: BPK Endus Kecurangan Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Asabri
"Ini bahasa hukumnya angka yang nyata dan pasti jumlahnya. Angka yang pasti jumlahnya itu ada dalam laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan kerugian keuangan negara pada tanggal 27 Mei 2021. Jadi tidak pernah ada yang kurang ya. Yang kemarin temen-temen denger mungkin ancer-ancer," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Baca juga: BPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun
Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.
Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
Baca juga: BPK Revisi Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Asabri, Hasilnya Mencapai Rp 22,78 Triliun
BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.
"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," ujarnya.