Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi Segera Dimejahijaukan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015 akan segera dimejahijaukan.
Mereka yaitu Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.
"Hari ini (31/05/2021) Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Ali mengatakan penahanan para terdakwa selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung, dan selama proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetepan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun para terdakwa bakal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kapusfatekgan pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp179,1 miliar.
Dalam konstruksi perkara pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi CSRT Mengalir ke Pihak di PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja
Sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.
Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan dua perusahaan tersebut agar 'mengunci' spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.
Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses kendali mutu.
KPK pun menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus tersebut pada Senin (25/1/2021), yaitu Lissa Rukmi Utari.
Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah dimark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.
Sebelum proyek itu dimulai, Lissa telah diundang oleh Priyadi dan Muchlis membahas persiapan pengadaan CSRT.