Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Kecualikan PT Anomali dari Pungutan Fee Bansos, Ada Kaitannya dengan Ketua Komisi III DPR?

Bahkan Adi mengaku diingatkan langsung oleh eks Mensos Juliari Batubara agar tidak memungut fee dari PT Anomali.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Juliari Kecualikan PT Anomali dari Pungutan Fee Bansos, Ada Kaitannya dengan Ketua Komisi III DPR?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Saya tidak bertanya pak, saya tidak tahu alasannya apa," kata Adi.

Hakim kemudian bertanya ke Adi apakah mengenal sosok bernama Herman Herry (HH) alias Odang.

Adi menyatakan Herman Herry alias Odang adalah Ketua Komisi III DPR RI.

"Saya tahu beliau anggota DPR pak. Ngerti, beliau itu Ketua Komisi III. Mengenal pak," ucap Adi.

Hakim kemudian mendalami, dan bertanya kepada saksi apakah ada kaitan antara Herman Herry dengan PT Anomali Lumbung Artha. Adi menyatakan mengetahui hal tersebut usai membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

PT Anomali Lumbung Artha ia sebut ternyata berbelanja kebutuhan paket bansos di PT Dwi Mukti.

"Apakah ada kaitannya HH ini dengan PT Anomali?," tanya hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tahu setelah membaca BAP pak. Yang jelas Anomali itu ternyata kan belanjanya di PT Dwi Mukti," jelas Adi.

"Anomali tidak dipotong atau tidak menyerahkan fee?," tanya hakim lagi menegaskan.

"Tidak dipotong," singkat Adi.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.

Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas