Gaji ke-13 untuk PNS/POLRI dan TNI Mulai Cair Hari Ini, Berikut Rincian Besaran Nilainya
Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS)/POLRI dan TNI mulai cair hari ini (1/6/2021), simak rincian besaran nilainya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/POLRI dan TNI mulai cair hari ini (1/6/2021).
Dikutip dari Kontan.co.id, pembayaran gaji ke-13 ini biasanya dilakukan bertepatan dengan pemberian gaji bulan Juni.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 paling cepat dicairkan pada bulan Juni.
"Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Periksa PNS Kemenkeu, KPK Dalami Perintah Angin Manipulasi Data Wajib Pajak
Dikutip dari Peraturan Pemerintahan Nomor 63 Tahun 2021, berikut daftar penerima gaji ke-13:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Baca juga: BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, berikut daftar rincian pemberian Gaji ke-13:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000,00
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000,00
- Anggota Rp7.993.000,00
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000,00
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000,00
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000,00
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000,00
Baca juga: Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/SMK, Pengawal Tahanan di Kejaksaan RI
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000,00
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000,00
- Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000,00
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000,00
- Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000,00
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000,00
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000,00
Baca juga: BKN: Data 97.000 PNS yang Tak Ikuti PUPNS 2015 Telah Diselesaikan
Lalu berapa besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama masa kerjanya?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800,00 - Rp2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp1.704.500,00 - Rp2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp1.776.600,00 - Rp2.577.500,00
- Golongan Id: Rp1.851.800,00 - Rp2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200,00 - Rp3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp2.208.400,00 - Rp3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp2.301.800,00 - Rp3.665.000,00
Golongan IId: Rp2.399.200,00 - Rp3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400,00 - Rp4.236.400,00
- Golongan IIIb: Rp2.688.500,00 - Rp4.415.600,00
- Golongan IIIc: Rp2.802.300,00 - Rp4.602.400,00
- Golongan IIId: Rp2.920.800,00 - Rp4.797.000,00
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300,00 - Rp5.000.000,00
- Golongan IVb: Rp3.173.100,00 - Rp5.211.500,00
- Golongan IVc: Rp3.307.300,00 - Rp5.431.900,00
- Golongan IVd: Rp3.447.200,00 - Rp5.661.700,00
- Golongan IVe: Rp3.593.100,00 - Rp5.901.200,00
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)
Simak berita lain terkait Gaji ke-13 PNS