Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Disebut Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Pieter C. Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan MK Disebut Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
Istimewa
Mantan Ketua Komisi III DPR, Pieter C. Zulkifli Simabuea. 

Laporan Waartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di institusi militer. 

Putusan itu bahkan dianggap memberikan harapan baru bagi Indonesia dalam bersih-bersih praktik rasuah hingga ke militer.

Pieter menyebut keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerapkan strategi yang matang, sistem hukum yang tegas, dan keberanian untuk bertindak tanpa pandang bulu.

Dia mengatakan keputusan MK ini juga menjadi ujian penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam masa 100 hari pemerintahannya.

"Sebagai Presiden dengan latar belakang militer, Prabowo harus mampu menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, termasuk di institusi militer. Namun, dia juga harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam konflik politik atau kepentingan yang justru melemahkan upayanya membangun bangsa," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Dia mengatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan sebuah langkah besar. 

Berita Rekomendasi

Putusan itu juga mempertegas kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi di institusi militer.

"Sebuah keputusan yang layak diapresiasi, karena menjadi titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Pieter menyatakan gugatan yang dikemukakan oleh advokat Gugum Ridho Putra ini menyoroti frasa 'mengkoordinasikan dan mengendalikan' dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

MK menilai frasa tersebut harus dimaknai lebih luas agar memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer, terutama jika penyelidikan dimulai oleh KPK.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dalam kerangka kewenangan penuh bagi KPK.

Dengan keputusan ini, KPK tidak lagi mewajibkan penyerahan kasus korupsi yang melibatkan oknum militer kepada Oditurat Peradilan Militer

Sebaliknya, KPK memiliki hak penuh untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas, selama proses penegakan hukumnya dimulai oleh lembaga anti-rasuah ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas