ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN Merupakan Bentuk Arogansi Pimpinan KPK
ICW berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tersebut merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti rencana pelantikan 1.721 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6/2021) siang ini.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, pihaknya berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tersebut merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK.
Sebab kata dia, banyak peraturan perundang-undangan yang dikesampingkan oleh pimpinan KPK dalam proses seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai menjadi ASN.
"Bagaimana tidak, sejumlah peraturan perundang-undangan: mulai dari UU 19/19 dan PP 41/20 ditabrak begitu saja. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi pun dihiraukan," kata Kurnia melalui keterangannya dikutip, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: ICW Nilai 9 Indikator Pegawai KPK Merah Dirancang untuk Patuh kepada Pimpinan KPK
Bahkan kata Kurnia, perintah Presiden RI Joko Widodo juga sudah dihiraukan bahkan dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK.
Tak hanya itu kata dia, potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam soal TWK yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak direspon dengan baik.
ICW menurut Kurnia beranggapan kalau TWK tersebut hanya menjadi alat pimpinan KPK untuk kebutuhan lain di luar ranah KPK yang sejatinya memberantas korupsi.
"Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekadar dijadikan alat oleh Pimpinan KPK dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi," tuturnya.
Oleh karenanya, Kurnia mengatakan pihaknya akan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pengangkatan menjadi ASN untuk 75 pegawai yang telah dinyatakan tak lulus asesmen TWK.
"Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar sembilan indikator penilaian kriteria 'merah' dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK sendiri merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Sembilan indikator itu diketahui menjadi acuan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK yang dinilai tak bisa dibina alias tak lagi bisa bergabung dengan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.