Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Bulan Juni 2021

Inilah cara cek penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT yang akan cair pada Juni 2021. Login cekbansos.kemensos.go.id dan tulis nama.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Bulan Juni 2021
Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id
Inilah cara cek penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT yang akan cair pada Juni 2021. Login cekbansos.kemensos.go.id dan tulis nama. 

- Lalu klik tombol cari data

Note:
Sistem akan mencocokan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Halaman website cekbansos.kemensos.go.id
Halaman website cekbansos.kemensos.go.id (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT.

Penjelasan Bansos dari Kemensos

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Berita Rekomendasi

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas