Pegawai KPK yang Lulus TWK Sempat Kirim Email pada Pimpinan KPK, Minta Penundaan Pelantikan Hari Ini
Giri Suprapdiono membenarkan adanya 577 pegawai KPK yang lulus TWK telah mengirimkan email kepada pimpinan KPK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kemudian dialog antara pegawai dan Pimpinan KPK ini masih menunggu waktu yang tepat untuk dilaksanakan.
"Pimpinan memang akan menerima kita untuk berdialog setelah ini. Karena pada dasarnya kita tidak mau menerima karena pimpinan tidak mau menunda pelantikan hari ini."
Baca juga: Firli Bahuri Klaim 1.271 Pegawai KPK Hadiri Proses Pelantikan Menjadi ASN
"Kita menunggu waktu yang tepat, karena kemarin dijadwalkan hari Senin, tetapi kita meminta persyaratan kita bisa melakukan dialog ketika menunda dahulu pelantikan," ujar Giri.
Giri juga menyebutkan jika pelantikan pada hari ini sebenarnya banyak ditolak oleh pegawai.
Bukan hanya 577 pegawai yang mengirimkan email pada Pimpinan KPK saja, tetapi seluruh pegawai ingin menunda pelantikan.
"Karena permasalahan utamanya adalah pelantikan di 1 Juni ini banyak ditolak oleh pegawai. Dan tidak hanya 577 pegawai itu menolak pelantikan itu," pungkasnya.
Baca juga: Pidato Firli Usai Lantik Pegawai KPK Jadi ASN: Perang Badar hingga Koruptor Pengkhianat Pancasila
1.271 Pegawai KPK Resmi Diambil Sumpah Jadi ASN
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka semua disumpah untuk mengabdi kepada negara sebagai ASN.
"Bahwa saya akan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan kepada saya, dengan penuh pengabdian dan kesadaran," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat membimbing sumpah para pegawai di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
Hanya 53 pegawai yang datang secara langsung ke Gedung Juang KPK.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Pernah Berhenti sampai Kita Mati
Sisanya mengikuti pelantikan secara daring.
Pelantikan itu didasari dengan surat keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pelantikan para pegawai diberikan nomor induk kepegawaian (NIK).