3 Pamen Polri Ditarik dari KPK, Satu Perwira Ini Belum Diketahui Nasibnya
Dari kabar penarikan tugas 3 perwira Polri dari KPK, seorang Pamen Polri yang pernah bertugas di KPK belum diketahui kabarnya hingga saat ini
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM -Tiga perwira menengah (Pamen) Polri yang bertugas di KPK kembali ditarik berdinas ke Korps Bhayangkara.
Penarikan ketiganya merupakan penyegaran organisasi di tubuh Polri.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Ya benar, dalam rangka penyegaran organisasi," kata Argo Selasa (2/6/2021).
Adapun tiga perwira yang ditarik bertugas oleh Polri adalah Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi dan Kompol Ardian Rahayudi.
Baca juga: Polri Tarik 3 Anggotanya yang Bertugas di KPK, Siapa Saja Mereka?
Lain dari hal itu, seorang Pamen Polri yang pernah bertugas di KPK belum diketahui kabarnya hingga saat ini.
Ialah AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: POPULER Nasional: Kerja KPK setelah 700 Pegawai Absen Dilantik ASN | Gaji Ke13 PNS
Pernah diberitakan Tribunnews.com, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.