Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos
Ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Muhammad Damis, memberi peringatan kepada Yogas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Muhammad Damis, memberi peringatan kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas.
Yogas diketahui dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Peringatan diberikan karena Yogas dinilai hakim berbelit-belit dalam memberikan kesaksiannya.
Awalnya Yogas menjawab pertanyaan jaksa perihal pemberian hadiah dari Harry Van Sidabukke yang kini telah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
"Saya izin klarifikasi, brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang saya beliin. Saya bilang titip dulu nanti saya bayar," ucap Yogas dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Asal Usul Perkenalan Yogas Dengan Politikus PDIP Ihsan Yunus, Berawal Dari Ajakan Main Biliar
Saat sedang menjawab pertanyaan jaksa, hakim kemudian menyela keterangan Yogas dan memberi peringatan kedua agar Yogas menerangkan secara jujur dan tidak berbelit-belit.
Hakim minta Yogas tak usah berusaha melindungi fakta atau keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.
"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke saudara, saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar saudara selamat," kata Damis.
Hakim juga mengingatkan Yogas bahwa saksi yang memberi keterangan bohong atau kesaksian palsu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Agustri Yogasmara Diduga Menerima Suap Rp 1,53 Miliar dan 2 Brompton dari Harry Van Sidabuke
Bahkan, saksi yang memberi keterangan palsu bisa ditahan saat itu juga.
"Kalau majelis ini berkesimpulan saya akan meminta kepada bapak panitera supaya diselesaikan berita acara pemeriksaan saudara dan saudara boleh menurut ketentuan hukum acara saudara boleh kami tahan malam ini, hari ini untuk tidak pulang," sambung Damis.
"Jangan main-main. Cobalah, coba jangan main-main dengan saya," tegasnya lagi.
"Tidak yang mulia," timpal Yogas.
Selepas memberi peringatan tersebut, hakim kembali mempersilakan jaksa menggali informasi dari Yogas selaku saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Harry Van Sidabukke yang dihadirkan sebagai saksi mengaku memberikan sejumlah uang kepada Agustri Yogasmara alias Yogas sebesar Rp9 ribu per paket bansos.
Mulanya Harry ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Muhammad Damis mengenai kesepakatan dengan Yogas.
Dalam penjelasannya, Harry mengaku diminta oleh Yogas membayar Rp12.500 ribu per paket bansos namun dirinya merasa keberatan dan melakukan penawaran hingga menjadi Rp9 ribu perpaket.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas, Rp9 ribu atau Rp12.500?," tanya Hakim kepada Harry.
Baca juga: Usai KPK OTT Anak Buah, Juliari Minta Pejabat Kemensos Tak Seret Namanya ke Pusaran Korupsi Bansos
"Rp9 ribu, yang 12.500 saya gak sepakat," jawab Harry.
Harry Van Sidabuke sendiri merupakan Konsultan atau broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang turut serta menjadi vendor dalam bansos periode 2020 se-Jabodetabek.
Fee tersebut diberikan oleh Harry kepada Yogas sebagai cara untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan jatah kuota paket bansos.
Sebab Harry mengatakan kalau Yogas memiliki kekuatan untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor bansos.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
Hakim kemudian menyinggung penyebab Harry mau berurusan dengan Yogas dan seberapa dekat hubungan mereka berdua.
Sebab, dalam keterangannya dipersidangan, Harry mengaku tidak mengenal dekat Yogas.
Disampaikan Harry, alasannya dia percaya kalau Yogas punya kendali untuk mengatur kuota jatah bansos Covid-19.
"Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota (bansos) saya itu diturunkan sangat drastis oleh pak Joko (Matheus) dan pak Adi, saya lapor ke Yogas, ngga lama kemudian, setengah jam (prosesnya) beres semua," terang Harry.
Baca juga: Cerita Cinta Istri Muda di Balik Kasus Suap Bansos
"Dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.