Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Tahap Dua, Cek Penerima di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
Cara dan syarat mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta, cek penerimanya di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Sulitnya Pemasaran hingga Mutu yang Belum Terstandarisasi Bikin UMKM di Lombok Utara Gulung Tikar
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Berita Rekomendasi
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)