Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil AKP Stepanus, Satu Pamen Polri yang Pernah Bertugas di KPK

Inilah profil AKP Stepanus Robin Pattuju, Pamen Polri yang pernah bertugas di KPK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
zoom-in Profil AKP Stepanus, Satu Pamen Polri yang Pernah Bertugas di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - AKP Stepanus Robin Pattuju belum diketahui nasibnya.

Nama AKP Stepanus nihil dari daftar tiga Pamen Polri yang ditarik markas besar dari KPK.

Pernah diberitakan, AKP Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai penyidik KPK oleh Dewas KPK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

Lantas siapa profil AKP Stepanus?

Baca juga: 3 Pamen Polri Ditarik dari KPK, Satu Perwira Ini Belum Diketahui Nasibnya

Inilah profil AKP Stepanus dan fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com:

Biodata AKP Stepanus

BERITA TERKAIT

Tribunnews.com mengabarkan, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan.

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Polemik KPK: Tak Boleh Ada Lembaga yang Tidak Terintegrasi dalam Sistem Negara

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019.

Bukan karena prestasinya tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas