Profil AKP Stepanus, Satu Pamen Polri yang Pernah Bertugas di KPK
Inilah profil AKP Stepanus Robin Pattuju, Pamen Polri yang pernah bertugas di KPK
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.
Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.
Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.
Lalu, empat bulan setelah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Stepanus Robin ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK setelah melalui proses seleksi dengan hasil tes di atas rata-rata.
Namun, pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Harta Stepanus
Dilihat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 461 Juta.
Adapun ratusan juta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta.
Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.
Baca juga: KPK Diminta Periksa Aziz Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.