Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Rampung, Samin Tan Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Penyidikan Rampung, Samin Tan Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Alhasil tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini (3/06/2021) tim penyidik melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka ST (Samin Tan) kepada tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Samin Tan menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.

Baca juga: Kasus Samin Tan, KPK Periksa Direktur PT Lintas Usaha Beyond Energi

Di sisi lain, jaksa penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Samin Tan.

Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Berita Rekomendasi

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

KPK telah menangkap Samin Tan di Jakarta pada Senin (5/4/2021) semenjak ia berstatus buronan di April 2020.

Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan

Perkara yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.

Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Baca juga: Sosok Samin Tan, Ditangkap KPK Sore Tadi, Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya Rp 13 Triliun Lebih

Diduga saat itu PT Borneo Lumbung Energi & Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas