Direskrimsus Polda Aceh Dimutasi Karena Diduga Melakukan Penyelewengan Jabatan
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dimutasi ke Pelayanan Markas Besar Polri (Yanma Mabes Polri).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dimutasi ke Pelayanan Markas Besar Polri (Yanma Mabes Polri).
Dia dimutasi karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama bertugas.
Rotasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1129/IV/KEP/2021.
Surat telegram itu ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Margiyanta dipindahkan ke Mabes Polri dalam statusnya terperiksa atas dugaan penyelewengan jabatan.
Baca juga: Pasutri di Aceh yang Menikah 2 Minggu Lalu Ditemukan Tewas, Ada Luka Gorok di Leher
"Pokoknya adanya laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan, jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam. Nah nanti kita lihat hasilnya kan belum diperiksa ini," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Ahmad masih enggan membeberkan kasus yang menjerat Margiyanta.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemkot Aceh Percepat Relokasi Pasar Al-Mahirah Lamdingin
Hingga saat ini, pihaknya masih memberikan kesempatan Propam memeriksa jajarannya tersebut.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan ditelusuri baru biar ketahuan apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. Sekarang belum bisa terlalu dini gitu. Tapi ada indikasi laporan tersebut pasti ada," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.