Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini, Jaksa Bacakan Tuntutan atas Terdakwa Rizieq Shihab Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

Sidang hari ini, Rizieq beserta para terdakwa lainnya akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU terkait perkara hasil swab test di RS UMMI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini, Jaksa Bacakan Tuntutan atas Terdakwa Rizieq Shihab Perkara Hasil Swab Test RS UMMI
Kompas.com/TribunnewsBogor.com
Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan) 

Meski begitu, eks Imam Besar FPI itu menyatakan tetap memaklumi perilaku dari Bima Arya, kata dia ada perbuatan dari orang nomor satu di kota Bogor yang membuat dirinya merasa tak enak hati dengan RS UMMI.

Saat itu Bima Arya bersama tim Satgas Covid-19 kota Bogor mendatangi RS UMMI untuk meminta rekam medis kemudian ingin melakukan tes PCR kepada dirinya.

Padahal sepengakuan Rizieq Shihab, dirinya sudah dites swab PCR oleh tim dokter pribadi dari Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C), namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum keluar pada saat itu.

"Ini buat hati saya resah, gelisah, gaenak Majelis Hakim akhirnya saya minta izin kalau gitu saya di rawat di rumah saja karena di rumah  ada dokter-dokter pribadi," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada kasus ini, perkara para terdakwa teregister dengan nomor yang berbeda.

Rizieq Shihab bersama Hanif dan Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan eks Imam Besar FPI itu di RS UMMI Bogor.

Jaksa juga mendakwa ketiganya menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Kedai Viral di Puncak: Mengaku Salah Hitung, Siap Kembalikan Uang Pelanggan

Berita Rekomendasi

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas