Imbas Pandemi Covid-19, Lelang Barang Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Tak Ada Pembeli
Lelang aset tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) sepi peminat padahal Kejagung sudah melelang secara online sejak Jumat (28/5/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Harga limit atau nilai awal lelang yang ditawarkan bus tersebut mulai dari Rp 290 juta hingga Rp 727 juta. Sementara uang jaminannya mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 170 juta.
Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur
Berikut ini beberapa hal yang perlu dicermati sebelum mengikuti lelang:
1. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek Lelang dimaksud.
2. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya.
3. Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
4. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.
5. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Kedai Viral di Puncak: Mengaku Salah Hitung, Siap Kembalikan Uang Pelanggan
6. Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.
7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang
8. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp/Fax: (021)-72798353 / +6281230299099 email: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau atau dapat menghubungi KPKNL Surakarta (0271) 723644.