Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK
Istana Kepresidenan menolak ikut campur dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK karena Presiden Jokowi sudah menyampaikan sikapnya.
Editor: Theresia Felisiani
Pertimbangan MK dalam putusan soal UU KPK pun meminta alih status ASN tak merugikan pegawai.
Meski begitu, KPK memgambil keputusan berbeda. Adapun 24 orang lainnya diberikan kesempatan untuk dibina dan menjalani tes ulang.
Judicial Review
Kemarin, 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pegawai itu yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata perwakilan para pegawai, Hotman Tambunan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi ke MK.
Dikatakannya, melalui uji materi ini, pihaknya berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Hal ini lantaran pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
Padahal, MK merupakan penjaga dan penafsir akhir konstitusi.
Baca juga: Nasib remaja yang Terjun dari Lantai 5 Apartemen di Jaksel dan HR dari Lantai 26 Apartemen di Jakbar
Apalagi dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK sebelumnya MK telah menegaskan proses alih status pegawai menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Hotman menyatakan, dengan menggunakan TWK, BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Padahal, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah saja cukup dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika cukup dengan pernyataan setia.