Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Umumkan Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, PBNU: Ibadah dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini angkat bicara setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kemenag Umumkan Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, PBNU: Ibadah dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji, tetapi dilaksanakan dengan "situasi khusus". 

Oleh karena itu, Helmy meminta untuk seluruh calon jemaah haji bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini.

Baca juga: Bantah Pemerintah Punya Utang Haji, Menag: Hoaks, Berita Sampah

"Kita semuanya merasakan betul, apalagi waiting list yang puluhan tahun. Di hampir semua negara mengalami hal yang sama. Maka mari kita ambil hikmahnya."

"Kita berdoa mudah-mudahan dengan ditundanya ini, tidak mengurangi sama sekali niat kita untuk melaksanakan ibadah haji," tambahnya.

Tak lupa, Helmy juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah.

Ia menyebut, pemerintah telah melakukan upaya maksimal dalam pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia ini.

"Kami menyampaikan dukungan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama yang kami semuanya yakin bahwa pemerintah telah melakukan upaya maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi

Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Rekomendasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag, Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag.go.id)

Baca juga: Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali

Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas