Kemenag Umumkan Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, PBNU: Ibadah dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda
Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini angkat bicara setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Oleh karena itu, Helmy meminta untuk seluruh calon jemaah haji bisa mengambil hikmah dari peristiwa ini.
Baca juga: Bantah Pemerintah Punya Utang Haji, Menag: Hoaks, Berita Sampah
"Kita semuanya merasakan betul, apalagi waiting list yang puluhan tahun. Di hampir semua negara mengalami hal yang sama. Maka mari kita ambil hikmahnya."
"Kita berdoa mudah-mudahan dengan ditundanya ini, tidak mengurangi sama sekali niat kita untuk melaksanakan ibadah haji," tambahnya.
Tak lupa, Helmy juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah.
Ia menyebut, pemerintah telah melakukan upaya maksimal dalam pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia ini.
"Kami menyampaikan dukungan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama yang kami semuanya yakin bahwa pemerintah telah melakukan upaya maksimal," pungkasnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi
Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Baca juga: Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.