Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Umumkan Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, PBNU: Ibadah dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini angkat bicara setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kemenag Umumkan Tidak Berangkatkan Haji Tahun Ini, PBNU: Ibadah dalam Keadaan Darurat Bisa Ditunda
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji, tetapi dilaksanakan dengan "situasi khusus". 

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.

Dalam konferensi pers ini, hadir pula Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.

Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Baca berita lainnya terkait Ibadah Haji 2021.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas