Perhatian, Siaran TV Analog Dimatikan Mulai 17 Agustus
Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.
Editor: Theresia Felisiani
Selain itu juga diharapkan akan hadirnya lembaga-lembaga penyiaran baru yang akan memberikan alternatif tontonan yang bermanfaat bagi masyarakat kita.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Aceh yang lain, Faisal Ilyas juga meminta keempat lembaga penyiaran TV ini untuk untuk menyampaikan problem-problem yang dihadapi di lapangan agar mudah dicarikan jalan keluarnya.
Selain itu, komisioner lainnya, Teuku Zulkhairi meminta keempat lembaga penyiaran ini agar menyampaikan laporan yang lebih detail terkait jumlah set top box (STB) yang telah disalurkan kepada masyarakat sebagai bagian paling penting yang harus dilalui dalam proses migrasi penyiaran dari analog ke digital ini.
Ia mengatakan, dengan terukurnya secara pendataan penyaluran STB maka akan mudah untuk melakulan evaluasi persiapan.
Set top box atau STB adalah alat yang bisa mengubah sinyal analog sehingga nantinya TV analog langsung berubah menyiarkan sinyal digital.
Sehingga penonton tetap bisa menonton siaran dari TV analog maupun digital dan dimana pada akhirnya 2022 nanti pada akhirnya sinyal analog akan di switch off (dimatikan) sehingga siaran TV diharapkan sepenuhnya beralih ke digital.
Baca juga: Viral Pasutri Cekcok dengan Debt Collector di Kalimalang, Kapolsek Duren Sawit Beri Penjelasan
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan perlunya edukasi bagi masyarakat untuk melihat program siaran televisi yang baik dan berkualitas.
Mengingat saat ini, sekitar 60 persen lebih masyarakat masih menonton kategori hiburan saja.
Selain itu, beralihnya televisi analog ke digital juga akan berpotensi memunculkan banyaknya saluran televisi.
"Mendampingi masayarakat agar menonton sesuai channel kebutuhannya, dan memilih program siaran berkualitas kita harus melakukan literasi," ujarnya.
Menurut program siaran televisi yang baik adalah program siaran yang tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
Kedua yakni program siaran tidak mengandut muatan yang bersifat kekerasan, eksploitasi, non mistik,horor, supranatural, dan tidak mengandung muatan-muatan yang tersapat unsur bullying dan tidak mengedepankan perlindungan anak.
"Karena prinsip kami bagaimana anak dan penonton ini terlindungi dari konten-konten yang negatif. Kalau berdasarkan hasil riset, sejak 2018 program siaran anak masuk dalam kategori yang berkualitas secara rata-rata," pungkasnya.(Tribun Network/fan/gus/wly)