Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Jemaah Haji? Ini Penjelasannya dan Cara Pengembalian Dana

Nasib dana calon jemaah haji yang telah menyetor hingga prosedur pengembalian dana setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Jemaah Haji? Ini Penjelasannya dan Cara Pengembalian Dana
STR / AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Nasib dana calon jemaah haji yang telah menyetor hingga prosedur pengembalian dana setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021. 

- Nomor telepon jemaah haji

2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

3. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan setoran pelunasan pelunasan Bipih kepada BPKH.

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan pelunasan Bipih.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Berita Rekomendasi

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan ini berlangsung sembilan hari, dengan rincian:

- Dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

- Tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

- Dua hari di BPKH

- Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah

Melalui Kajian Mendalam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas